Komnas HAM Desak Lingkungan Raja Ampat Dipulihkan Imbas Aktivitas Tambang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pencabutan izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komnas HAM mendorong pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan nikel tersebut.
"Dicabut tak berhenti dicabut, harus ada proses pemulihan alam dan pemulihan sumber kehidupan masyarakat di sana. Saya kira kita akan fokus ke situ nanti bagaimana proses pemulihan terhadap pulau-pulau yang sudah rusak akibat tambang yang sudah berjalan selama ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dia meyakini semua pihak sepakat tidak ada lokasi wisata yang lebih indah dari Raja Ampat. Maka itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga Raja Ampat sebagai bagian dari jaringan UNESCO.
"Pemerintah juga sudah mendorong pulau-pulau di Raja Ampat sebagai bagian dari jaringan UNESCO, juga pemerintah sudah mencabut tapi untuk yang sudah melakukan eksplorasi, setelah dicabut karena pemerintah yang memberi, pemerintah yang mencabut, maka ada konsekuensi pemulihan ya," tuturnya.
"Komnas HAM terkejut dengan situasi di Raja Ampat, rasanya kejauhan Raja Ampat yang begitu indah itu dihadirkan tambang," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya bakal memantau langsung kondisi di Raja Ampat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dari segi lingkungan hidup. Pemantauan dilakukan selama satu pekan.
"Kita perlu menelusuri konflik horizontal yang terjadi, ketemu masyarakat, ada intimidasi, ada laporan ke kita konflik horizontal. Kita ingin lihat pertambangan yang sudah ditutup, kerusakan apa yang terjadi, dan bagaimana upaya pemulihannya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” tuturnya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terkait ketentuan lingkungan hidup.
Editor: Rizky Agustian