Komnas HAM Minta Penjelasan Kejaksaan terkait Wafatnya Ustaz Maaher
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung atas meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Ustaz Maaher diketahui meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan menindaklanjuti atas meninggalnya Ustaz Maaher di tahanan.
"Kami masih proses. Surat dikirim untuk minta informasi dan penjelasan. Bagaimana meninggalnya Maaher dan proses sakitnya," kata Anam di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Ustaz Maaher merupakan tehanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021.
Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi bin Yahya melalui akun media sosial. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama