Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan karena Ada Rapim

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:52:00 WIB
Komnas HAM: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan karena Ada Rapim
Komnas HAM telah menerima surat pimpinan KPK yang belum bisa menghadiri panggilan hari ini, Selasa (8/6/2021). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respons atas panggilan tersebut. Surat itu, mempertanyakan maksud pemanggilan Firli Bahuri dan kawan-kawan atas polemik TWK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin (7/6/2021), pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya para pimpinan KPK telah melaksanakan proses peralihan status pegawai KPK sesuai perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Kendati demikian, Ali menyatakan para pimpinan KPK menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," tutur Ali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut