Komnas HAM: PSSI Tak Jelaskan soal Larangan Gas Air Mata ke Polri
JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyatakan Persatuan Sepakb Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak memberitahukan larangan-larangan dalam pertandingan sepak bola sesuai regulasi FIFA kepada kepolisian. Salah satunya larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berdasarkan temuan perjanjian kerja sama antara PSSI dengan Polri.
"Kami menemukan ada pelanggaran berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Beka menyebut PSSI tak menjeaskan secara spesifik aturan-aturan FIFA kepada kepolisian.
"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA," ucapnya.