Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Pacul Ungkap PDIP bakal Tulis Ulang Sejarah, Tandingi Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Respons Fadli Zon soal Tak Ada Pemerkosaan 1998: Tidak Tepat!

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:22:00 WIB
Komnas HAM Respons Fadli Zon soal Tak Ada Pemerkosaan 1998: Tidak Tepat!
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: Migrant Care)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 tidaklah tepat. Pasalnya, pemerintah telah mengakui bahwa insiden itu termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Anis menyampaikan Komnas HAM sempat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003. Dia mengatakan Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tim itu telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Anis, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam klausul itu seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara dan persekusi.

Anis mengatakan, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003. Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM) pada 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut