Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kematian Dokter Icha, Terbitkan 3 Rekomendasi

Selasa, 03 November 2026 - 13:23:00 WIB
Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kematian Dokter Icha, Terbitkan 3 Rekomendasi
Kantor Komnas HAM. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, Menteri Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi dengan perspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Selain itu, Kapolda NTT diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis. Evaluasi tersebut mencakup pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.

Rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender. Selain itu, setiap pengaduan tenaga medis harus dipastikan ditindaklanjuti secara serius.

Komnas HAM turut merekomendasikan penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, serta dukungan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut