Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tak bisa dilakukan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Usulan dilayangkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).
Rapat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga tengah digodok DPR.
Anis mengatakan, pihaknya mengusulkan agar restorative justice tak bisa dilakukan atas kasus yang bersifat kejahatan luar biasa atau hukuman di atas lima tahun.
"Tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif adalah extraordinary crime termasuk terorisme, korupsi dan narkotika dan kejahatan berat pidana di atas lima tahun," ucap Anis dalam rapat.
Selain itu, dia mengusulkan agar tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) juga tak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TPKS.
"Kemudian juga TPKS seperti yang diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan pertimbangan kerugian dan dampak yang signifikan yang dialami oleh para korban TPKS," katanya.
Begitu juga mengenai pelanggaran HAM berat yang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Karena ini akan berisiko melahirkan akan adanya impunitas," katanya.
Usulan dilayangkan lantaran penyelesaian melalui keadilan restoratif berpotensi disalahgunakan pelaku. Dia pun menyarankan pemerintah membuat aturan teknis perihal penyelesaian kasus restorative justice.
"Bahwa potensi penyalahgunaan RJ bisa jadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Untuk itu, aturan teknis penggunaan RJ perlu dibuat aturan pemerintah untuk detail pelaksanaan RJ," ujar Anis.
Editor: Reza Fajri