Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Kompleks Perumahan Eks Menag Yaqut Langsung Tertutup usai Penggeledahan KPK

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:49:00 WIB
Kompleks Perumahan Eks Menag Yaqut Langsung Tertutup usai Penggeledahan KPK
Kompleks perumahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas langsung tertutup usai penggeledahan KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kompleks perumahan atau Klaster Mahkota Residence Condet, Jakarta Timur terlihat tertutup pada Sabtu (16/8/2025). Kondisi ini terjadi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terletak di kompleks ini pada Jumat kemarin.

Pantauan iNews.id, gerbang depan klaster itu tertutup rapat dan dijaga dua petugas keamanan. Tamu wajib melapor jika hendak memasuki perumahan tersebut.

Wartawan iNews.id sempat meminta izin untuk mengambil gambar kediaman Gus Yaqut. Sayangnya, izin itu tidak diberikan.

"Kami belum mendapatkan arahan memperbolehkan (awak media meliput masuk). Paling dari luar," kata salah satu petugas keamanan.

Petugas keamanan juga menjelaskan, penggeledahan kemarin hanya berlangsung sebentar.

"Sekitar pagi hari (penggeledahan), cuma sebentar, paling tiga jam. Wartawan baru datang sore harinya," ujar dia.

Ketika itu ada empat mobil KPK yang datang ke kediaman Gus Yaqut untuk melakukan penggeledahan. 

Petugas keamanan tidak mengetahui apa saja yang dibawa oleh penyidik KPK. Sebab dia tidak ikut mendampingi saat proses penggeledahan dilakukan.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut pada Jumat (15/8/2025) kemarin. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK belum menjelaskan dokumen apa yang disita KPK tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dokumen dan barang bukti eletkronik itu akan diekstraksi oleh penyidik untuk kemudian dijadikan petunjuk atau barang bukti.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut