Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati

Minggu, 16 Juni 2019 - 03:01:00 WIB
Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati
Polda Metro Jaya merilis tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Petugas Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di Kampung Melayu, Lubang Buaya, Pondok Gede hingga Jatiasih, Bekasi. Kawanan begal ini merupakan jaringan Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni Junaedi, Hengky dan Agus. Berdasarkan penyidikan, jaringan pencuri ini dikomandoi oleh Agus sebagai kapten.

"Berawal dari laporan polisi di Polres Bekasi bulan September dan Oktober 2018 dilakukan penyelidikan oleh Subdit Resmob (Polda Metro Jaya)," ujar Argo dalam keterangan pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Argo mengatakan, Agus ditangkap setelah dua tersangka, Junaedi dan Hengky diringkus di Lampung Timur. Agus ditangkap saat menghadiri acara pernikahan saudaranya.

Namun, dalam penangkapan ini Agus ditembak mati karena melawan petugas.

Berdasarkan keterangan tersangka, kelompok ini berhasil mencuri enam sampai tujuh kendaraan bermotor di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur per hari. "Jadi setahun ada ratusan motor," kata Argo.

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan yang dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Menurut Argo, selain tiga tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini. Mereka yakni John dan Ujang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut