Komplotan Maling di Bekasi Bobol Rumah Kosong, Curi Perhiasan Senilai Rp350 Juta
Senin, 14 Oktober 2024 - 19:44:00 WIB
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku utama yakni Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43), dan Andry (27). Sementara itu, satu pelaku lainnya, Harry Andrio Saputra alias Rio (37), berperan sebagai penadah barang curian.
Komplotan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kini mereka menghadapi hukuman berat atas tindakan kriminal yang telah dilakukan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq