Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oplos Beras Bulog dengan Beras Berjamur, Satgas Pangan Gerebek Gudang di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:45:00 WIB
Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta
Polda Jatim membongkar kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Malang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik gas (peni), satu unit mobil pickup, timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaannya bisa merugikan negara dan mengganggu distribusi. “Dalam perkara LPG oplosan ini, negara dirugikan hingga Rp228 juta,” kata Jules. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut