Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Rencana Merger GoTo dan Grab, Danantara Dilibatkan
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:45:00 WIB
Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu polisi yang melindas ojol Affan ternyata pernah terseret kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. (Foto: IG Polres Karawang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu polisi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Baraccuda yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) bernama Kompol Cosmas Kaju Gae. Ternyata, Cosmas pernah menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Hal ini diketahui dari putusan perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Sedianya, ada dua terpidana penyiraman Novel yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Mengutip laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Cosmas menjadi saksi untuk kedua terpidana. Cosmas mengaku kasus penyerangan Novel pada 11 April 2017.

Dalam kesaksiannya, Cosmas mengaku, Ronny Bugis sempat mengaku tengah diterpa masalah dan merasa tertekan. Hal itu diungkapkan Ronny di teras belakang asrama pada 26 Desember 2019 pukul 14.00 WIB.

"Kemudian saksi menyuruh Ronny Bugis untuk menceritakan masalah tersebut, dan Ronny Bugis menceritakan kepada saksi tentang kejadian pada tanggal 11 April 2017," demikian bunyi direktori putusan MA.

Setelah mendengar pengakuan itu, Cosmas menyarankan agar Ronny Bugis melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinannya. Untuk memastikan itu, Cosmas mengonfirmasi kebenaran cerita Ronny Bugis kepada Rahmat Kadir.

Kemudian, Rahmat Kadir mengaku dirinya pelaku utama penyiraman Novel.

"Bahwa saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Rahmat Kadir Mahulette menjawab 'benar komandan'," demikian kesaksian Cosmas.

Namun, Cosmas mengaku tidak mengetahui alasan Rahmat Kadir sampai menyiram Novel menggunakan air keras.

"Bahwa setelah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette melaporkan diri dan mengakuinya, kemudian Provost pada hari itu juga langsung dilakukan proses dan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibawa Polda Metro," tulis memori putusan itu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut