Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas Sampaikan Belasungkawa atas Tewasnya Driver Ojol Affan hingga Minta Maaf ke Pimpinan

Rabu, 03 September 2025 - 20:46:00 WIB
Kompol Cosmas Sampaikan Belasungkawa atas Tewasnya Driver Ojol Affan hingga Minta Maaf ke Pimpinan
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan karena terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat demo ricuh. Hal tersebut disampaikan Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

"Peristiwa itu sudah terjadi, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," ucap Cosmas dalam Sidang KKEP yang ditayangkan secata virtual, Rabu (3/9/2025). 

Cosmas mengaku saat kejadian tidak mengetahui jika ada korban yang meninggal. Beberapa jam kemudian, dia baru mengetahui Affan meninggal melalui tayangan video di media sosial. 

"Saya mengetahui, ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan angggota Polri. Menurutnya, saat kejadian dia hanya menjalankan tugas yang diamanahkan.

"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," ucap Cosmas. 

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut