Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personel polisi, oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Kompol Cosmas dalam persidangan, Rabu (3/9/2025).
Usai mendengar putusan, Cosmas menyinggung terkait tugas dan tanggung jawabnya terhadap seluruh personel.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.