Kompolnas soal Sanksi Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik: Potensi Besar Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkirakan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Didik saat ini disidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Anam, Kompolnas dan Propam Polri telah berkoordinasi terkait pengusutan etik Didik. Dia meyakini Korps Bhayangkara bakal menjatuhkan hukuman maksimal.
"Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Hari Ini
Diketahui, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik. Barang haram itu disita dari rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.
Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Besok
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Dianita.
Koper itu berisi barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Rizky Agustian