Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati Motor Dijual, Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

Kamis,
Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan Aiptu N telah menjalani sidang etik terkait kasus miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017.

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).

Kendati begitu, Artanto tidak memerinci lebih lanjut soal sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N ketika tersandung kasus itu.

Dia hanya mengatakan Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jateng atas kasus yang menimpanya saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut