Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Komunitas Konsumen Minta BPOM Konsisten soal Aturan Iklan SKM

Jumat, 24 Agustus 2018 - 03:01:00 WIB
Komunitas Konsumen Minta BPOM Konsisten soal Aturan Iklan SKM
BPOM diminta konsisten menerapkan kebijakan soal iklan produk olahan termasuk SKM. (Foto: Ilustrasi: Okezone/thesurpuce).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan iklan produk olahan termasuk susu kental manis (SKM) menuai kritik. BPOM diminta konsisten menerapkan setiap kebijakan atau regulasi yang dikeluarkannya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menuturkan, tidak ada urgensi bagi BPOM mengubah aturan tersebut. Kebijakan yang kerap berubah justru dapat membingungkan konsumen.

“Mau direvisi urgensinya apa? Kan (mengubah aturan) harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar David Tobing di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Untuk diketahui, BPOM berencana untuk merevisi aturan produk susu kental manis (SKM). Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, yang di dalamnya menyebut SKM pada subkategori susu kental merupakan kategori susu. Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

Menurut David, sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika baru satu atau dua tahun diterbitkan langsung direvisi.

Menurut dia, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun kecuali memang merugikan masyarakat. Justru dia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini merugikan masyarakat. Sebagian besar konsumen sudah lama mengkonsumsi SKM.

Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, dia telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM, di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

“Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.

BPOM diketahu sedang merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk SKM. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan SKM. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan SKM.

Senada, anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait SKM. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“BPOM jangan terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. Jangan sampai pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

Dia mengingatkan, penerbitan edaran BPOM terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut