Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny JA: Konflik Pulau Rempang Karena Kesalahan Filosofi Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

Konflik Rempang Eco City, Ombudsman Sebut Temukan Banyak Masalah

Kamis, 28 September 2023 - 03:02:00 WIB
Konflik Rempang Eco City, Ombudsman Sebut Temukan Banyak Masalah
Warga Pulau Rempang menolak proyek Rempang Eco City. Fakta ini ditemukan Ombudsman dalam investigasinya. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun tangan dalam polemik Rempang Eco City. Hasil investigasi di lapangan, terdapat banyak masalah yang ditemukan oleh Ombudsman.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.

“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023," kata Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” ujar Johanes Widijantoro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut