Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan

Jumat, 26 Oktober 2018 - 21:29:00 WIB
Konfrontasi Kasus Ratna, Tiga Timses Prabowo Dicecar 10 Pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tiga anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga saksi diperiksa dalam agenda konfrontasi kasus Ratna. Mereka yakni, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Pertanyaan tentu sudah dijawab semua oleh ketiganya. Saat ini sudah selesai, tinggal merapikan dan nge-print (mencetak) dan ditanyakan kembali apakah ada keterangan yang tidak sesuai, akan diperbaiki di situ," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Dalam agenda konfrontasi tersebut, Argo menjelaskan ketiga saksi dimintai keterangan seputar beredarnya foto Ratna di media sosial. Jawaban ketiga saksi tersebut lantas dibandingkan.

"Jadi kita tanyai satu persatu dan satu per satu dari mereka jawab. Dari situ akan dilihat apakah ada perbedaan keterangan atau tidak," katanya.

Namun dalam agenda konfrontasi ini Ratna selaku tersangka ternyata tidak dilibatkan. Menurut Argo, tidak dihadirkannya Ratna merupakan pertimbangan penyidik.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Mantan anggota BPN Prabowo-Sandi itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut