Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kongkalikong Oknum Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai : Hentikan Kasus Dibayar Rp1,5 Miliar

Jumat, 23 April 2021 - 11:04:00 WIB
Kongkalikong Oknum Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai : Hentikan Kasus Dibayar Rp1,5 Miliar
Stepanus Robin Pattuju saat menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong antara oknum penyidiknya asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SPR) dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Kongkalikong itu berupa kesepakatan jahat untuk menghentikan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan imbalan Rp1,5 miliar.

Kongkalikong itu berawal dari pertemuan Stepanus Pattuju dengan M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin (AZ), pada Oktober 2020. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator yang mempertemukan Stepanus Pattuju dengan M Syahrial.

Dalam pertemuan itu, dibahaslah maksud dan keinginan M Syahrial kepada Stepanus Pattuju. M Syahrial meminta agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkannya.

"Diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (22/4/2021), malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Aziz Syamsuddin, Stepanus Pattuju kemudian mengenalkan seorang pengacara, Maskur Husain (MH) kepada M Syahrial. Pengacara tersebut yang disinyalir menjembatani kesepakatan jahat Stepanus Pattuju dengan M Syahrial.

Lantas, terjadilah kesepakatan jahat antara ketiganya. Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu M Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan. Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar jika berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

M Syahrial kemudian mentrasfer sejumlah uang yang diminta oleh Stepanus Pattuju dan Maskur sebanyak 59 kali ke rekening milik Riefka Amalia. Total uang yang sudah diterima Stepanus dari M Syahrial secara tunai sebesar Rp1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Stepanus Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melaporkan pelanggaran etik Stepanus Pattuju ke Dewan Pengawas (Dewas).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut