Konsisten Kawal Kasus Predator Seksual, Partai Perindo: Bukti Keberpihakan pada Masalah Sosial
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun Tama S Langkun menyebut Partai Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual. Hal itu merupakan bentuk keberpihakan Partai Perindo terhadap masalah-masalah sosial.
Tama menjelaskan hal itu usai majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur bernama Moh Ridwan Mubarok dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Perindo konsisten mendampingi korban kasus tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial dan masalah-masalah sosial. Jadi enggak cuma ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam konferens pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Ada penyidik di sana, ada Jaksa, termasuk dengan Majelis Hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif. Lalu juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri.
"Kerugian-kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," ujarnya.
Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok.
"Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie.
Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi.
"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama