Konstruksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Ungkap Pertemuan di Krejengan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, konstruksi kasus tersebut berawal akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mundur sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, kata dia ada persyaratan khusus, usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminudin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ucapnya.
Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, lanjut dia Sugito dkk kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat kepala desa dimaksud dan bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta.
"Diduga ada perintah dari HA (Hasan Aminudin) memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan tetapi dikoordinir melalui camat," katanya.
Dia mengungkapkan, Jumat (27/8/2021), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminudin yang merupakan anggota DPR sekaligus suami dari Puput Tantriana Sari dengan perantaraan Doddy Kurniawan.
Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho’im. Masing-masing sepakat untuk menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," katanya.
Editor: Kurnia Illahi