Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: DPR Desak Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

Kontroversi Tambang di Raja Ampat, Gubernur Pastikan Ada Evaluasi Amdal!

Senin, 09 Juni 2025 - 21:11:00 WIB
Kontroversi Tambang di Raja Ampat, Gubernur Pastikan Ada Evaluasi Amdal!
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu buka suara terkait aktivitas pertambangan di sekitar Raja Ampat, Papua. Aktivitas pertambangan ini menuai sorotan luas karena dianggap merusak keindahan alam di Raja Ampat.

Elisa mengakui, PT Gag Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) termasuk yang memiliki izin pertambangan nikel di Papua Barat Daya.

Dia pun memastikan, akan ada evaluasi Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait penambangan tersebut.

"Kawei ini juga sudah kita rekomendasikan untuk dievaluasi amdalnya," kata Elisa dalam tayangan iNews Room di iNews, Senin (9/6/2025).

Mengenai PT Gag Nikel, dia mengklaim belum ada pencemaran di sekitar aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Elisa mengaku sudah mengunjungi PT Gag Nikel di Pulau Gag.

"Itu memang belum ada pencemaran lah, di pelabuhan, kita keliling pulau, kita liat airnya masih jernih, biota di laut, tapi mungkin untuk jangka panjang kita belum tahu," ujarnya.

Elisa juga mengaku akan kembali mengunjungi aktivitas pertambangan di tempat lain pada Rabu lusa. Dia mempersilakan awak media untuk meliput.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.

Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

"Jadi dulu di Undang-Undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," katanya.

PT Gag Nikel memiliki dokumen Amdal pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hekatre dengan 135,45 hektare telah direklamasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut