Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Koopssus TNI Resmi Terbentuk, Beroperasi di Dalam dan Luar RI

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:45:00 WIB
Koopssus TNI Resmi Terbentuk, Beroperasi di Dalam dan Luar RI
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum terbentuknya Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara. (Foto: ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Perpres dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (18/7).

Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut