Koordinasi dengan JPU, Bareskrim Lengkapi Berkas Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan koordinasi tersebut bertujuan untuk kelengkapan berkas penyidikan kasus surat jalan
"Iya kita ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan meteril 3 Berkas Perkara tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda. Dua kasus tersebut yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Bareskrim sebagai tersangka.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq