Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Perwira Muda Kopassus Letda Jihad Ahmad Gugur Tertembak
Advertisement . Scroll to see content

Kopassus Cabut 3 Kualifikasi Elite Letda AG Buntut Kasus Kematian Letda Jihad

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:06:00 WIB
Kopassus Cabut 3 Kualifikasi Elite Letda AG Buntut Kasus Kematian Letda Jihad
Letda AG (tengah). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Donny.

Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Donny memastikan penanganan perkara tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Jihad.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut