Korban Kekerasan Seksual Anak Sepanjang 2021 Mayoritas Usia SD dan SMP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan fakta-fakta kekerasan seksual pada anak sepanjang 2021. KPAI mencatat mayoritas korban kekerasan seksual merupakan anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti dalam Catatan Akhir Tahun yang dikutip Selasa (28/12/2021).
KPAI menyebutkan dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek. Sementara 14 lainnya atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari–27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan. Serta diberitakan oleh media massa.
"Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen), usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen)," ujar Retno.
Dia mengungkapkan selama 2021, ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang dilaporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli, dan Agustus. Sedangkan sembilan bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa.