Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:10:00 WIB
Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di KemenKop UKM. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM). Edwin menuturkan permohonan perlindungan diterima jajarannya melalui aplikasi meskipun yang bersangkutan datang langsung. 

Edwin menuturkan LPSK langsung menindaklanjuti permohon perlindungan itu. Salah satunya dengan memeriksa keterangan kasus yang sebelumnya telah diproses secara hukum tersebut. 

"Korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kami sedang mendalaminya. Namun begitu, permohonannya tidak dengan datang secara langsung tetapi melalui aplikasi. Kami akan mendalami untuk bertemu langsung dengan pihak korban. Dan mencari tahu dengan pihak-pihak terkait, tentang duduk perkaranya itu seperti apa," ujar Edwin, Rabu (26/10/2022). 

Karena kasus tersebut sudah diproses oleh kepolisian, Edwin mengatakan LPSK memerlukan penggalian keterangan lain dari pihak terkait. 

"Kami akan bertemu dengan pihak pemohonnya guna mendalami permohonannya secara langsung keterangannya yang sudah disampaikan secara tertulis. Dan kemudian melakukan kroscek keterangan tersebut dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk kalau sudah ada proses hukum sebelumnya sudah sejauh mana proses hukum itu sudah berjalan," ucap Edwin. 

Edwin juga tidak memungkiri adanya keterangan yang memaparkan adanya tindakan "didamaikan" antara korban dan pelaku. 

"Peristiwanya itu bukan peristiwa yang baru-baru ini tetapi beberapa peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Ya, dalam permohonan disampaikan ada upaya-upaya semacam restorative justice," kata Edwin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut