Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

Jumat, 03 Desember 2021 - 18:16:00 WIB
Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung
Ilustrasi penganiayaan, korban penganiyaan di Tangerang mengaku malah jadi tersangka (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban penganiayaan di Tangerang, WW, mengaku malah menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan terjadi di Tangerang, 22 Oktober 2020.

Kasus itu telah bergulir di persidangan. Sidang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Jamwas Kejagung Amir Yanto menyebut jajarannya akan menindaklanjuti kasus ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jampidum. 

"Jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir, Jumat (3/12/2021). 

Amir belum bisa memastikan pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait kasus yang menjerat WW itu. "Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut