Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2020, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penganiayaan. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Padahal menurut WW, dia yang menjadi korban penganiayaan. Kasus penganiyaan itu diawali tuduhan perselingkuhan.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Kuasa Hukum WW Arifin Umaternate, Kamis (25/11/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq