Korban Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI Setor Rp25 Juta, Simak di Realita Selasa Pukul 15.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta mengamankan dua orang dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen anggota Satpol PP DKI. Dua orang tersebut, YF dan BA, diamankan dari kediamannya di Bekasi.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, YF diciduk di Pondok Ungu Permai, Babelan, Bekasi pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Sedangkan, penjemputan dan pengamanan terhadap BA di kediamannya, daerah Villa Mahkota Indah, Tarumajaya, Bekasi, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Peran YF, melakukan penipuan terhadap 9 orang (dugaan sementara) korban yang dijadikan sebagai anggota PJLP/tenaga kontrak Satpol PP. Sembilan orang tersebut diminta menyetorkan sejumlah uang untuk mendaftar," kata Arifin di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
YF juga mengeluarkan dokumen kontrak palsu atas nama Kepala Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diberikan kepada para korban sebagai bukti bahwa korban sudah resmi menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.