Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 
Advertisement . Scroll to see content

Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK

Senin, 07 November 2022 - 13:29:00 WIB
Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK
Ilustrasi Kantor LPSK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, mungkin dilakukan. Hal itu karena perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting. Dorongan dari LPSK diharapkan bisa membuat lembaga penegak hukum mempercepat proses.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepada kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa, tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima. Pihaknya akan melengkapi berkas sesuai yang diminta LPSK yakni dalam waktu 14 hari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut