Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas: 22 Juta Pelanggaran Tercatat di Tilang ETLE Sepanjang 2022

Jumat, 04 November 2022 - 16:33:00 WIB
Korlantas: 22 Juta Pelanggaran Tercatat di Tilang ETLE Sepanjang 2022
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut 22 juta pelanggaran tercatat dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari tahun 2021 sebanyak 19 juta pelanggar.

Polri diketahui menerapkan ETLE untuk para pelanggar lalu lintas sejak tahun 2021

"Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat)," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).

Polri sebelumnya juga menerapkan tilang manual kepada pengendara. Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang tilang manual sehingga Korlantas memasimalkan ETLE.

"Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," kata Karsiman.

Karsiman menegaskan anggotanya terbukti patuh pada perintah pimpinan untuk tidak melakukan tilang manual. Petugas yang diturunkan ke jalan lebih ke memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Semua tetap patuh dan taat pada pimpinan, melaksanakan perintah beliau dan kami tetap turun ke lapangan memberikan pelayanan ke masyarakat," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut