Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Kepadatan, Korlantas Siapkan Skema Rekayasa Lalin saat Puncak Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Bisa Digunakan untuk Belanja

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:34:00 WIB
Korlantas Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Bisa Digunakan untuk Belanja
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan terobosan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat digunakan untuk pembayaran kendaraan dan belanja. Smart SIM berbeda dengan yang terdahulu karena sekarang akan dilengkapi berbagai fitur canggih.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebutkan, beberapa keunggulan Smart SIM. Salah satunya, telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Semua identitas telah teridentifikasi oleh forensik. "Mulai 22 September 2019 (Hari Lalu Lintas Bhayangkara) akan kita lakukan grand launching yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Fungsi lain Smart SIM, yaitu semua pelanggaran lalu lintas tercatat secara elektronik, baik pelanggaran ringan, sedang maupun berat. Bahkan, catatan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas semua tercatat secara elektronik.

"Ini juga ada manfaatnya, kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi. Kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran. Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik bisa kita lakukan penilaian," katanya.

Selain itu, kata dia, Smart SIM dapat digunakan untuk menyimpan uang elektronik. Sehingga dapat diintegrasikan ke semua pembayaran termasuk belanja di supermarket.

"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ucapnya.

Dia menambahkan, Smart SIM tidak wajib dimiliki setiap pengemudi, namun bersifat penawaran yang diberikan oleh Korlantas Polri. "Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu silakan diaktivasi," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut