Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui terus melakukan modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.
“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).
Dia menegaskan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara itu, e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.
Memasuki 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, namun memperkuatnya dengan sistem digital.
Wibowo menjelaskan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.