Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027
Dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan. Terkait mekanisme pengurusan, Wibowo menjelaskan e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujar Wibowo.
Pemberlakuan wajib e-BPKB 2027 merupakan catatan sejarah inovasi Korlantas Polri. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menambahkan pemberlakuan e-BPKB merupakan catatan sejarah.
Kebijakan ini sebagai transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027, guna meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Editor: Rizky Agustian