Korlantas Usul Truk Berat Dilarang Melintas di Tol hingga Jalur Arteri saat Nataru
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga atau truk berat dilarang mengaspal, baik di jalan tol maupun arteri selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Hal ini untuk mewujudkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.
Usulan dilayangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Agus dalam rapat.
Agus menegaskan, larangan ini mengacu pada masa lebaran lalu yang efektif menekan angka kecelakaan.
"Pengalaman Operasi Ketupat, baru pertama kali selama operasi sumbu tiga dilarang di tol dan di arteri, yang terjadi apa? Kecelakaan lalin turun 33 persen, Pak. Fatalitas korban kecelakaan turun 53 persen dan itu baru pertama kali. Kalau memang harus berani melakukan ini," ucap Agus.
Menurut Agus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat rancangan pemberlakuan larangan kendaraan sumbu tiga tersebut.
"Kami pada saat Rakor mungkin kami suarakan itu, agar betul-betul operasi kemanusiaan ini mementingkan keselamatan jiwa orang, terutama pengguna jalan," katanya.
Editor: Reza Fajri