Korpaskhas Resmi Berubah Nama Jadi Kopasgat, Ini Latar Belakangnya
JAKARTA, iNews.id - Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU resmi berganti nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Perubahan nama satuan elite ini tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dispenau pun memberikan penjelasan ihwal latar belakang mengapa pasukan khusus yang khas dengan baret jingganya ini berubah nama.
Menurut Dispenau, perubahan nama tersebut bermula saat Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Dan Jabatan di Lingkungan TNI terbit. Maka terbitlah juga Perpang TNI nomor 37 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU.
Kemudian, ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh KSAU. Saat itu, KSAU masih dijabat oleh Marsekal TNI Yuyu Sutisna.
Agenda rapat pun membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Rapat tersebut akhirnya memunculkan rekomendasi tentang disetujuinya pembentukan Koopsau III.