Korpri Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Istana Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Pihak istana menampung usulan tersebut.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur untuk memenuhi usulan itu.
“Termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” paparnya.
Hasan meminta Korpri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan ini.
Pasalnya, kata Hasan, pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB dan Mendagri sebagai penasehat Korpri.
“Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” tutur dia.
Korpri sebelumnya mengusulkan masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Editor: Rizky Agustian