Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022.
Adapun, kedua tersangka tersebut yakni DPP, selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Kemudian, TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," ucap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ahmad menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 saksi. Selain itu, pihaknya juga memeriksa tiga orang ahli dari BPK RI, LKPP, dan EPCC.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.