Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

Kamis, 17 September 2026 - 20:22:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan korupsi penguasaan tanah negara di Bali seluas 230.450 meter persegi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bali. Nilai aset negara tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare (ha) yang tercatat sebagai aset negara.

Menurut Indra, kasus ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses tersebut, Indra menyebut PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, PT MSD hingga kini tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Padahal, kata Indra, PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.

Dia menjelaskan, aksi tersebut diduga telah terjadi sejak 2014 hingga sekarang. Akibat perbuatan PT MSD, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD justru mengajukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk menguasai tanah tersebut.

Oleh karena itu, penyidik kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar yang seolah-olah telah selesai, padahal kewajiban menyerahkan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," ujarnya.

"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tambahnya.

Indra menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang hilang sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Kendati demikian, dia menyebut angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara. Perhitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," paparnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti berhasil dikumpulkan.

"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," tutupnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut