Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merespons gugatan praperadilan yang akan dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kortas Tipikor siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Yusuf menerangkan, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang tersangka menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus tersebut.
Dia hanya mengingatkan, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.
"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujar dia.