Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:51:00 WIB
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi APD Covid-19 di masa pandemi. Eks pejabat Kemenkes divonis 3 tahun penjara karena korupsi APD tersebut. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes didakwa merugikan negara Rp319 miliar.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170.000 set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut