Korupsi Bansos Covid, MUI Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Diancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal penetapan tersangka dari Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pembatantasan Korupsi (KPK). Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di Jabodetabek.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah, perbuatan Juliari bisa dikenakan hukuman mati.
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Dia menuturkan, di tengah masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus Covid-19 yang mematikan, Juliari malah korupsi bantuan sosial tersebut. Perbuatan itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos. Dia menyebutnya tindakam tersebut dengan kerja tegas dan tepat.
"Kami sangat mengapresiasi upaya KPK atas OTT terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat juga harus mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, tertangkapnya Juliari menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf tidak pandang bulu dalam urusan pemberantasan korupsi.
"Publik harus mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menunjukan komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam Pemberantasan Korupsi yang tidak pandang bulu," ungkapnya.