Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi di Kementerian PUPR terkait Proyek Bencana Palu dan Dongggala

Minggu, 30 Desember 2018 - 08:28:00 WIB
Korupsi di Kementerian PUPR terkait Proyek Bencana Palu dan Dongggala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah uang yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pejabat di Kementerian PUPR, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa HDPE (High density polyethylene) di daerah bencana Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Dugaan korupsi juga terjadi  di sejumlah proyek pembangunan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus tersebut telah menyita uang sebesar Rp3,3 miliar, 23 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Amerika dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/12/2018). Uang tersebut didapatkan KPK dari sejumlah lokasi di Jakarta.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami Septemer lalu,"  ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

KPK menduga uang itu terkait perkara dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam OTT itu KPK menangkap 21 orang.

Usai gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian, menetapkan delapan orang tersangka.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut