Korupsi Perum Jasa Tirta II, Negara Dirugikan Rp3,6 Miliar
"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputro) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsari) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ungkapnya.
Dari dua pengadaan tersebut Andririni diduga menggunakann dua bendera perusahaan berbeda, yakni PT Bandung Management Economic Center (PT. BMEC) dan PT 2001 Angripita. Kedua perusahaan tersebut diduga milik Andririni.
Kedua perusahaan diduga hanya untuk memenuhi administrasi lelang. Bahkan, KPK menduga ada penanggalan mundur dalam kasus ini. Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II kemudian memenangkan salah satu dari perusahaan milik Andririni dalam melaksanakan dua pengadaan tersebut.
"Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi