Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Advertisement . Scroll to see content

Kosong Hampir 2 Bulan, Nama Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli Belum Diterima DPR

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:37:00 WIB
Kosong Hampir 2 Bulan, Nama Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli Belum Diterima DPR
Wakil Ketua DPR Sudmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya belum menerima surat presiden (supres) terkait nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sudmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya belum menerima surat presiden (supres) terkait nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. Padahal, sudah hampir dua bulan Lili melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Komisioner KPK.

"Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu ini kita akan update ke teman-teman media apabila sudah sampai ke DPR," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dasco merasa masa reses yang membuat pemerintah belum melayangkan surpres pengganti Lili sebagai Komisioner KPK. Dia pun meminta agar publik bersabar terkait surpres soal pengganti Lili.

"Ya saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan sejak 16 Agustus 2022 dan proses administrasi pengiriman yang sedang berjalan," ucap Dasco.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang saat ini sedang diperiksa Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dilansir Antara, Senin (11/7/2022).

Faldo mengatakan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPK yang berlaku.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tutur Faldo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut