Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kotak Amal di Minimarket Disalahgunakan untuk Kelompok Teroris

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:23:00 WIB
Kotak Amal di Minimarket Disalahgunakan untuk Kelompok Teroris
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan sejumlah aliran dana yang disalahgunakan oleh kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Salah satunya kotak amal di minimarket.

Awi menyebut, pendanaan JI selama ini didapatkan dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota itu serta penyalahgunaan dana kotak amal yang diletakan di minimarket.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan Dana yang besar. Dimana dana ini bersumber dari Badan Usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," kata Awi, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Awi, dana-dana itu digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik terror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjatan.

"Dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," ujar Awi.

Sementara itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tercatat menangkap 24 tokoh penting kelompok terorisme Jamaah Islamiyah. Kegiatan penindakan itu terjadi pada Oktober-November 2020.

Awi mengungkapkan pasca-penangkapan Amir tertinggi JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019. Selain itu petugas membongkar jaringan besar JI dengan menangkap tokoh-tokoh penting lainnya yang berperan dalam pengendalian serta pendanaan kegiatan JI.

"Terbukti pada periode bulan Oktober sampai dengan November 2020, Densus 88 Antiteror berhasil menangkap 24 orang tokoh penting dan anggota JI yang aktif melakukan pengendalian dan pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah," ujar Awi.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jawa Tengah 4 orang, Jawa Barat 2 orang, Banten 1 orang, Jabodetabek 8 orang, Yogyakarta: 1 orang, Lampung 8 orang.

Dari jumlah penangkapan tersebut, kata dia terdapat beberapa pimpinan JI yang menjadi pengendali dan pendana utama. Di antaranya, BY yang pernah menjabat Tahjiz yang membidangi pengendalian Aset dan SDM organisasi JI.

Lalu, FS, Pengurus Abdurahman bin Auf – Yayasan Penyokong Pendanaan operasi JI, W Anggota Tahjiz, E, Qoid atau pimpinan Qodimah wilayah Barat, AS, Penasehat sekaligus Ketua Lahnaz, panitia pemilihan Amir. Kemudian, A, anggota Bidang Sosial dan Kesejahteraan Anggota Jamaah Islamiyah.

"Hasil investigasi Densus 88 Polri memperlihatkan bahwa Organisasi JI masih terus berkembang. Polri ingin mengingatkan kembali bahwa Organisasi Jamaah Islamiyah (JI) ini merupakan organisasi yang sudah secara resmi terlarang oleh Negara karena berperan dalam sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia seperti Bom Bali 1 dan 2, Bom JW Marriot, Bom Malam Natal Tahun 2000, Rangkaian beberapa tindakan terrorisme lainnya di Indonesia yang telah mengakibatkan sekitar 2.000an orang yang menjadi korban, baik korban meninggal dunia, korban cacat, sampai dengan korban luka-luka," ujar Awi.

Selain mengungkap jaringan JI, kata Awi, Polri juga mengungkap jaringan Daulah Islamiyah di Gorontalo pada tanggal 27 November 2020.

"Jaringan yang kami ungkap ini tergabung dalam grup medsos yang berencana melakukan Amaliyah (tindak pidana teror) dengan jumlah 7 orang," ucap Awi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah merencanakan untuk melakukan tindak pidana terorisme di beberapa lokasi. Antara lain, penyerangan Polsek Marisa dan Polres Pohuwato, Koramil Desa Tabulo, Amaliyah pada 6 orang Anggota Baru Polres Pohuwatu dan 2 orang anggota Densus 88 Antiteror, dan merencanakan Fa’I atau perampokan dan perampasan pada anggota DPRD Gorontalo.

"Rangkaian upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polri merupakan bentuk dari kesiapan dan kewaspadaan dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat dari setiap potensi ancaman terorisme kedepan dengan istilah preventif strike," tutur Awi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut