Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kotak Kosong Menang, Kemendagri: Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan

Jumat, 29 Juni 2018 - 00:15:00 WIB
Kotak Kosong Menang, Kemendagri: Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menyoroti fenomena kemenangan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Makassar. Menurut instansi pimpinan Menteri Tjahjo Kumolo itu, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi aparatur negara karena masyarakat ternyata lebih memilih kotak kosong daripada calon pemimpin yang ditawarkan.

“Rakyat gak setuju sebenarnya dari berbagai aspek, ya tentu ini menjadi pembelajaran bagi aparat negara  semua di mana masyarakat lebih memilih kotak kosong dibandingkan memilih manusia. Itu kan artinya kita tidak mampu menyajikan pemimpin kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Kamis (28/6/2018)

Dia mengatakan, dana yang dikeluarkan untuk Pilkada Kota Makassar sepenuhnya berasal dari APBD setempat. Dia pun menyangkan kemenangan kotak kosong di daerah itu terjadi lantaran banyak yang harus dirugikan. Selain pemborosan, kemenangan kotak kosong juga berarti tidak mampu menghasilkan pemimpin di daerah yang bersangkutan.


“Andai kotak kosong menang, padahal kita sudah keluar uang, kita sudah lakukan proses pemilihan, ternyata tidak menghasilkan kepala daerah, gitu loh. Proses pilkada yang kita lakukan ternyata tidak menghasilkan kepala daerah atau pemimpin. Artinya, kan ada inefisiensi (pemborosan) dari segi pembiayaan. Itu juga jadi bahan evaluasi kebijakan,” ucap Bahtiar.

Kendati demikian, kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar tak lantas membuat daerah tersebut mengalami kekosongan pimpinan. Nanti, kata Bahtiar, akan ada penjabat (pj) wali kota yang akan menggantikan tampuk pemerintahan daerah di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.

“Bukan berarti pemerintah (di Makassar) tak jalan. Tetap ada, kan solusinya dengan mengangkat penjabat,” tuturnya.

Ketentuan pengangkatan penjabat kepala daerah di kota atau kabupaten yang pilkadanya dimenangkan kotak kosong,  antara lain tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun  2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut