Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Beberkan Alasan RUU KIA Harus Segera Disahkan: Cegah Baby Blues hingga Turunkan Risiko Kematian Bayi

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:53:00 WIB
KPAI Beberkan Alasan RUU KIA Harus Segera Disahkan: Cegah Baby Blues hingga Turunkan Risiko Kematian Bayi
Ilustrasi RUU KIA soal cuti melahirkan (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendukung DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Hal itu untuk mencegah baby blues hingga depresi pada ibu.

Retno mengaku akan mendukung Ketua DPR Puan Maharani untuk dapat mewujudkan beleid yang menjunjung kepentingan hak perempuan dan anak melalui RUU ini. Apalagi, Puan telah terbukti berhasil memperjuangkan kepentingan hak perempuan dan anak lewat pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya mendukung rencana DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPR RI, Bu Puan Maharani yang peduli pada kepentingan anak,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Menurut Retno, salah satu poin dalam RUU mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Retno berharap RUU KIA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan dapat segera rampung.

“RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Lewat RUU KIA, kata Retno, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian. ibu pekerja juga tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.

Menurutnya, seorang ibu hamil wajar mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Apalagi, saat kandungan memasuki semester akhir akan membuat tubuh seorang ibu kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. 

“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan,” ujar dia.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, perempuan yang sedang hamil besar harus memperbanyak istirahat. Retno mengatakan, istirahat yang baik merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. Sedangkan, bila bekerja seorang ibu akan sangat kelelahan sehingga wajar untuk mengambil cuti minimal 1 bulan sebelum melahirkan.

“Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan,” ucap eks Sekretaris Jenderal  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.

Retno juga menjelaskan, seorang ibu akan kurang tidur atau kelelahan setelah persalinan karena harus merawat bayinya yang baru lahir. Tentunya kondisi ini berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pascamelahirkan. 

“Maka mengambil cuti pada masa-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi dengan memberikan ASI eksklusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” kata Retno.

Urgensi RUU KIA dinilai cukup penting karena cuti ideal melahirkan akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik. Dengan begitu anak bisa terjaga dan terawat dengan optimal. 

“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgent untuk diperbaiki,” ujar Retno.

Retno menjelaskan, cuti melahirkan yang baik akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, serta juga dapat menurunkan risiko kematian bayi dan meningkatkan keberhasilan masa menyusui. Alhasil, generasi mendatang di Indonesia akan jauh lebih unggul.

Selain cuti melahirkan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengatur pemberian hak cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. DPR mengusulkan pemberian cuti ayah selama 40 hari agar suami dapat membantu serta mendampingi istrinya mengurus anak yang baru dilahirkan.

“Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini sekaligus juga menjadi momentum negara dalam mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari,” papar Retno.

Sementara itu, Retno mengingatkan soal Konvensi Hak Anak (KHA) yang harus dipenuhi. KHA memiliki 4 prinsip yakni prinsip nondiskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, serta kelangsungan dan perkembangan anak dalam menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak. 

Untuk itu, Retno mendorong Pemerintah dan DPR sebagai pemangku kewajiban pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk memperkuat komitmennya dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Indonesia melalui tindakan aktif demi terpenuhinya ‘kepentingan terbaik’ bagi tumbuh kembang anak. 

“RUU KIA yang digagas untuk SDM Indonesia yang unggul di masa yang akan datang  perlu didukung semua pihak karena sarat dengan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Retno.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut